Namun, angka pasti penghasilan Gubernur BI saat ini tidak dapat diketahui dari publikasi resmi terbaru karena data terperinci mengenai besaran gaji pimpinan bank sentral tidak dipublikasikan secara terbuka dalam satu dekade terakhir.
Gambaran mengenai penghasilan tersebut dapat ditelusuri melalui dokumen DPR pada 2013 yang mencatat gaji pokok Gubernur BI ketika itu mencapai batas maksimal Rp199,34 juta per bulan.
Baca Juga:
Perry Warjiyo Resmi Mundur dari Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Ditunjuk Jadi Pejabat Sementara
Jika menggunakan angka historis tersebut tanpa memperhitungkan perubahan dan penyesuaian setelahnya, gaji pokok Gubernur BI dalam setahun dapat mencapai sekitar Rp2,39 miliar.
Besaran tersebut belum memasukkan berbagai komponen tambahan yang menjadi bagian dari skema kompensasi bagi pimpinan Bank Indonesia.
Pada 2014, DPR juga menyetujui penyesuaian penghasilan tahunan bagi Dewan Gubernur BI dengan kenaikan yang dibatasi maksimal sebesar 6 persen.
Baca Juga:
BI Papua Barat Resmi Buka QRISTAL Kasuari 2026, Dorong Ekonomi Digital di Sorong
Penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk perkembangan inflasi serta hasil evaluasi terhadap kinerja masing-masing individu di jajaran Dewan Gubernur.
Selain gaji pokok, penghasilan pemegang jabatan strategis di Bank Indonesia juga ditopang sejumlah komponen lain berupa tunjangan insentif, tunjangan hari raya atau THR, serta tunjangan cuti tahunan.
Mengacu pada data 2012, nilai masing-masing instrumen tunjangan tersebut tercatat sebesar Rp141 juta sehingga memberikan tambahan signifikan terhadap keseluruhan kompensasi yang diterima dalam setahun.