Jika gaji pokok dan berbagai komponen tunjangan tersebut diakumulasikan berdasarkan data historis yang tersedia, total kompensasi Gubernur BI diperkirakan dapat mencapai lebih dari Rp2,81 miliar per tahun.
Angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan data historis dan bukan besaran resmi penghasilan Gubernur BI pada 2026 karena belum terdapat publikasi terbaru yang merinci keseluruhan komponen kompensasinya.
Baca Juga:
Perry Warjiyo Resmi Mundur dari Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Ditunjuk Jadi Pejabat Sementara
Skema penggajian pimpinan Bank Indonesia memiliki landasan hukum yang diatur dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa besaran gaji pimpinan bank sentral tidak boleh melampaui dua kali penghasilan tertinggi yang diterima pegawai di lingkungan Bank Indonesia.
Adapun ketentuan lebih terperinci mengenai pelaksanaan dan besaran penghasilan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Dewan Gubernur Bank Indonesia.
Baca Juga:
BI Papua Barat Resmi Buka QRISTAL Kasuari 2026, Dorong Ekonomi Digital di Sorong
Dengan skema tersebut, apabila Destry Damayanti nantinya lolos dari proses di DPR dan resmi menjadi Gubernur BI, ia tidak hanya akan memegang salah satu jabatan ekonomi paling strategis di Indonesia, tetapi juga memperoleh kompensasi yang berdasarkan rekam historis berada pada kisaran miliaran rupiah setiap tahun.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.