WahanaNews.co | Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Lampung minta Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung, untuk menjatuhkan sanksi tegas pada pengusaha obat-obatan, apotek, maupun klinik yang menjual barang ilegal karena membahayakan masyarakat.
Hal itu berkaca pada penemuan BBPOM Bandar Lampung pada Jumat (5/8/22) kemarian yang berhasil mengamankan 582 item dengan jumlah 6.470 buah kosmetik ilegal dengan nilai mencapai Rp117.320.900.
Baca Juga:
Konsumen Wajib Tahu, Ini Ciri-ciri Kosmetik Ilegal
Ketua YLKI Provinsi Lampung, Subadra Yani Moersalin mengatakan, kosmetik ilegal yang ditemukan di toko obat terutama yang mendapat izin ini penting, karena aspek legalitasnya yang menjadi catatan BPOM.
"BBPOM ini kan bukan sebagai pengawas yang dimanfaatkan sebagai mata-mata saja. Tapi harus memberi pembinaan sampai dengan sanksi administrasi dan sanksi pencabutan izin. Nah ini yang menjadi penting," kata Subadra, saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).
Selain itu Lanjutnya, jika temuan terhadap kosmetik ilegal itu besar, maka dalam hal ini BPOM harus tegas memberikan sanksinya.
Baca Juga:
2 Kepala Kantor Pos Kaltara Ditangkap Terkait Penyelundupan Kosmetik Ilegal
"Agar tidak ada lagi muncul kosmetik ilegal yang dijual," tegasnya.
Selain itu jelasnya, pihaknya juga mempertanyakan produk kosmetik yang ditemukan BBPOM di Bandar Lampung ini diperoleh dari mana saja.
"Karena itu perlu dijelaskan ke masyarakat. Supaya masyarakat bisa mengantisipasi di daerah mana dan wilayah mana dan di jual di mana," ucapnya.