Jika produk ilegal tersebut dijual pada tempat yang memiliki izin kata Subadra, baik itu di toko obat maupun di apotek maka ini harus diberikan sanksi.
Karena mereka tahu persis bagaimana mengecek legalitas dari produk kosmetik itu dan tahu kalau produk itu mengancam kesehatan masyarakat.
Baca Juga:
Konsumen Wajib Tahu, Ini Ciri-ciri Kosmetik Ilegal
"Jika produk ilegal itu berada di klinik kesehatan, itu juga harus diberikan sanksi. Jangan sampai mereka ingin untung besar lalu belinya kosmetik yang murahan," tuturnya.
Subadra juga menghimbau pada pengusaha obat, apotek, maupun klinik kecantikan yang menjual barang ilegal agar memikirkan dampak kesehatan, keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
"Masyarakat juga jangan gampang tergiur dan tertarik dengan kosmetik murahan. Karena cenderung pada kosmetik yang ilegal atau tidak memenuhi persyaratan untuk diedarkan, karena berbahaya," tandasnya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.