WahanaNews.co, Jakarta - Mahfud MD, calon wakil presiden nomor urut 3 yang sebelumnya menjabat ketua Mahkamah Konstitusi (MK), mengungkapkan bahwa MK pernah membatalkan hasil pemilu yang dianggap curang.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa pihak yang kalah dalam pemilu dan mengajukan gugatan terkait kecurangan tidak selalu mengalami kekalahan dalam proses hukum di MK.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
"Ketika saya menjadi ketua MK, MK pernah memutus pembatalan hasil pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh. Sehingga, yang menang dinyatakan diskualifikasi dan yang kalah naik," kata Mahfud di Universitas Indonesia, Kampus Salemba, Jakarta Pusat, Jakarta, melansir Antara, Minggu (18/2/2024).
Mahfud MD mengungkapkan hal tersebut sambil menjelaskan pernyataannya yang menyatakan bahwa pihak yang kalah kerap kali menuduh adanya kecurangan dalam pemilu.
Dalam klarifikasi tersebut, Mahfud mengakui bahwa kecurangan dalam pemilu memang sering terjadi dan bahwa seringkali bukti yang diajukan dalam persidangan tidak memadai untuk membuktikannya.
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
"Jadi, saya katakan bahwa setiap pemilu yang kalah itu akan selalu menuduh curang, itu sudah saya katakan di awal tahun 2023. Tepatnya, sebelum tahapan pemilu dimulai. Tetapi jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah. Sebab, memang sering terjadi kecurangan terbukti itu secara sah dan meyakinkan," jelasnya.
Mahfud pun menyebutkan sejumlah putusan MK yang membatalkan hasil pemilu atau memerintahkan pemilu ulang.
Misalnya, Pilkada Provinsi Jawa Timur Tahun 2008, di mana Khofifah Indar Parawansa yang semula dinyatakan kalah kemudian dibatalkan dan MK memerintahkan pemilu ulang.