WahanaNews.co, Jakarta - Mahfud MD, calon wakil presiden nomor urut 3 yang sebelumnya menjabat ketua Mahkamah Konstitusi (MK), mengungkapkan bahwa MK pernah membatalkan hasil pemilu yang dianggap curang.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa pihak yang kalah dalam pemilu dan mengajukan gugatan terkait kecurangan tidak selalu mengalami kekalahan dalam proses hukum di MK.
Baca Juga:
Soal Kasus Hasto, Mahfud MD Sebut Tersangka Tak Harus Ditahan
"Ketika saya menjadi ketua MK, MK pernah memutus pembatalan hasil pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh. Sehingga, yang menang dinyatakan diskualifikasi dan yang kalah naik," kata Mahfud di Universitas Indonesia, Kampus Salemba, Jakarta Pusat, Jakarta, melansir Antara, Minggu (18/2/2024).
Mahfud MD mengungkapkan hal tersebut sambil menjelaskan pernyataannya yang menyatakan bahwa pihak yang kalah kerap kali menuduh adanya kecurangan dalam pemilu.
Dalam klarifikasi tersebut, Mahfud mengakui bahwa kecurangan dalam pemilu memang sering terjadi dan bahwa seringkali bukti yang diajukan dalam persidangan tidak memadai untuk membuktikannya.
Baca Juga:
Harvey Moeis Divonis Cuma 6,5 Tahun Penjara, Mahfud MD: Duh Gusti, bagaimana ini?
"Jadi, saya katakan bahwa setiap pemilu yang kalah itu akan selalu menuduh curang, itu sudah saya katakan di awal tahun 2023. Tepatnya, sebelum tahapan pemilu dimulai. Tetapi jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah. Sebab, memang sering terjadi kecurangan terbukti itu secara sah dan meyakinkan," jelasnya.
Mahfud pun menyebutkan sejumlah putusan MK yang membatalkan hasil pemilu atau memerintahkan pemilu ulang.
Misalnya, Pilkada Provinsi Jawa Timur Tahun 2008, di mana Khofifah Indar Parawansa yang semula dinyatakan kalah kemudian dibatalkan dan MK memerintahkan pemilu ulang.