“Program magang nasional harus diperbesar agar semakin banyak generasi muda mendapatkan kesempatan memasuki dunia kerja. Kami mendorong kuotanya dapat mencapai 1 juta peserta per tahun,” kata Arnod.
Kesembilan, FSP PPMI SPSI juga mendukung penguatan Vokasi Nasional melalui program link and match antara pendidikan dan pelatihan vokasi dengan kebutuhan nyata dunia kerja. Keselarasan tersebut dinilai penting agar lulusan memiliki kompetensi yang benar-benar dibutuhkan industri.
Baca Juga:
Konflik Timur Tengah dan Ujian Politik Luar Negeri Indonesia
Kesepuluh, selain itu, FSP PPMI SPSI mendorong agar perusahaan dapat membayarkan THR selambat-lambatnya satu bulan sebelum Hari Raya. Kebijakan tersebut dinilai dapat memberikan kepastian lebih baik bagi pekerja dan keluarganya dalam mempersiapkan kebutuhan Hari Raya.
Kesebelas, Serikat pekerja juga menyatakan dukungan terhadap pengembangan dan penguatan ekosistem ekonomi digital di Indonesia, seiring perubahan pola kerja dan perkembangan teknologi yang berlangsung semakin cepat.
Sekretaris Jenderal FSP PPMI SPSI Warsidi menegaskan, seluruh rekomendasi tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi untuk terus memperjuangkan kepentingan pekerja sekaligus membangun hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan.
Baca Juga:
Arnod Sihite Aklamasi Pimpin FSP PPMI SPSI, Ini 10 Poin Perjuangan Kesejahteraan Buruh
FSP PPMI SPSI, kata Warsidi, menyambut baik pandangan Wamenaker mengenai pentingnya peningkatan kompetensi dan produktivitas pekerja. Transformasi industri harus berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan serta perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
Pertemuan tersebut diharapkan semakin memperkuat sinergi antara FSP PPMI SPSI dan Kemenaker dalam membangun hubungan industrial yang harmonis, demokratis, berkeadilan, dan berkelanjutan.
FSP PPMI SPSI juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal hasil Munas VIII, memperjuangkan kepentingan pekerja, meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan produktivitas, serta mendorong kebijakan ketenagakerjaan yang memberikan keadilan, kesejahteraan, kepastian hukum, dan jaminan sosial bagi pekerja Indonesia.