Kelima, di bidang pengupahan, FSP PPMI SPSI mengusulkan agar pembahasan dan penyesuaian upah dilakukan setiap dua tahun sekali dengan besaran penyesuaian yang mempertimbangkan kondisi ekonomi secara proporsional.
“Reformasi sistem pengupahan perlu dilakukan secara terukur dan berkeadilan. Dengan mekanisme yang lebih pasti, kita dapat menciptakan hubungan industrial yang kondusif, menarik investasi, menjaga keberlanjutan usaha, sekaligus mengurangi potensi aksi unjuk rasa yang berulang akibat persoalan penyesuaian upah,” ujar Arnod.
Baca Juga:
Konflik Timur Tengah dan Ujian Politik Luar Negeri Indonesia
Keenam, serikat pekerja juga mengusulkan penghapusan pajak terhadap Jaminan Hari Tua (JHT), pesangon, dan Tunjangan Hari Raya (THR). Menurut FSP PPMI SPSI, hak-hak tersebut merupakan bagian penting dari kesejahteraan pekerja yang perlu mendapatkan perlindungan kebijakan fiskal.
Ketujuh, Penguatan pengawasan ketenagakerjaan turut menjadi perhatian. FSP PPMI SPSI mendorong peningkatan jumlah dan kualitas pengawas ketenagakerjaan, penambahan anggaran, serta penerapan sistem pengawasan digital terpadu guna mempercepat pelayanan dan penindakan terhadap berbagai pelanggaran ketenagakerjaan.
Wamenaker Soroti Transformasi Digital
Baca Juga:
Arnod Sihite Aklamasi Pimpin FSP PPMI SPSI, Ini 10 Poin Perjuangan Kesejahteraan Buruh
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Afriansyah Noor menekankan bahwa perkembangan industri percetakan, penerbitan, dan media informasi saat ini tidak dapat dipisahkan dari transformasi digital.
Menurut Afriansyah, perubahan teknologi menuntut perusahaan dan pekerja untuk mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi, perubahan kebutuhan pasar, serta pola bisnis yang terus berkembang.
“Tantangan ke depan bukan hanya bagaimana perusahaan dapat bertahan, tetapi juga bagaimana meningkatkan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia agar mampu bersaing di tengah perubahan teknologi dan model bisnis yang semakin cepat,” ujar Afriansyah.