Ketentuan tersebut berlaku mulai tahun anggaran 2027 sesuai Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau HKPD.
Dengan aturan itu, pemerintah daerah dituntut memperbaiki struktur belanja agar tidak terlalu banyak terserap untuk pegawai.
Baca Juga:
Negara Bayar Pensiun Terlalu Lama, DPR Dorong Perombakan Sistem ASN
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, masih terdapat 367 kabupaten yang belanja pegawainya berada di atas 30 persen.
Sementara itu, hanya 48 kabupaten yang belanja pegawainya sudah berada di bawah batas 30 persen.
Tito meminta pemerintah daerah tidak langsung menyerah dan menunggu bantuan pusat tanpa terlebih dahulu melakukan koreksi internal.
Baca Juga:
Mendagri Siap Bedah APBD Daerah yang Mengaku Kewalahan Bayar Gaji PPPK
"Hal-hal yang tidak efisien bisa diefisiensikan. Nah ini tolong dikerjakan dulu, jangan nyerah dulu karena kalau nyerah, pasti dipelototi dan kemudian, ya tadi ada hal-hal yang keluar-keluarnya tidak perlu itu tolong koreksi juga," tutur Tito.
Pernyataan itu menjadi sinyal bahwa pemerintah pusat ingin pemda lebih dulu menunjukkan upaya pembenahan anggaran sebelum meminta tambahan dukungan fiskal.
Persoalan pembayaran gaji PPPK kini tidak hanya menjadi urusan teknis kepegawaian, tetapi juga menyangkut kemampuan daerah menjaga kesehatan APBD.