Budiman kemudian meminta polisi segera melakukan penahanan.
"Sudah tersangka. Dari awal mereka sudah jadi tersangka kami minta dilakukan untuk penahanan, tapi sampai sekarang tidak ada," kata Budiman.
Baca Juga:
Gelapkan Dana Gereja Rp28 Miliar, Andi Hakim Diciduk Usai Pulang dari Luar Negeri
Budiman mengaku, para kliennya keberatan bila para tersangka tidak kunjung ditahan sehingga dia sempat mempertanyakan ke penyidik.
Salah satu alasan yang sempat dikemukakan karena salah satu tersangka terpapar virus Corona.
"Alasannya terakhir ada Covid-nya. Kita terus desak akhirnya sampai sekarang (tersangka Sulfikar) sudah keluar DPO-nya," kata Budiman.
Baca Juga:
Investasi Bodong WNA Yaman Terungkap, Imigrasi Muara Enim Ambil Tindakan Deportasi
Sementara dua tersangka lainnya, belum dilakukan penahanan. "Jadi ada tersangka Hamsul dan Suleha ini juga kita tanyakan, dia ada di rumahnya," pungkas Budiman.
Driver Ojol Jadi Korban
Korban investasi bodong tersebut bukan hanya berasal dari kalangan pengusaha. Korban juga ada yang bekerja sebagai driver ojek online (ojol) hingga staf Rektorat Universitas Hasanuddin (Unhas).