Polisi menetapkan tiga tersangka di kasus investasi bodong dengan modus kripto yang membuat korban rugi hingga Rp 10 miliar di Kota Makassar. Satu di antaranya dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO).
"Memang kita sudah tetapkan tersangka tiga orang atas nama Sulfikar, kemudian kedua Hamsul, ketiga yang (dijerat pasal) 55, 56 KUHP atas nama Siti Suleha," kata Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Ahmad Mariadi kepada detikcom, Selasa (4/1/2022).
Baca Juga:
Masyarakat Diminta Waspadai Penipuan Berkedok Investasi di KCIC
Namu tersangka Sulfikar melarikan diri usai dipanggil sebagai tersangka pada pertengahan 2021. Polisi lalu mengejar tersangka ke Bali hingga Jakarta.
"Kami sudah lakukan upaya penangkapan, pertama kami melalui nomor handphone bersangkutan melalui alat kami, dia ada di Bali. Setelah ada di Bali, ada sekitar 3 hari kami cek di sana ternyata (tersangka) bergerak ke Jakarta," kata Mariadi.
"Di Jakarta kami 10 hari penyidikan, dibantu Polda Metro dengan Bareskrim kita belum temukan juga yang bersangkutan. Sehingga kami balik lengkapi berkasnya," lanjut Mariadi.
Baca Juga:
Tips Biar Tidak Terjebak Investasi Bodong yang Semakin Menjamur
Setelah melakukan pengejaran tanpa hasil, polisi kemudian memasukkan Sulfikar ke dalam daftar DPO. Polisi hingga kini terus menyelidiki posisi tersangka.
"Kami terbitkan DPO tersangka Sulfikar sambil bekerja sama Bareskrim, Polda Metro dan Resmob kami untuk melacak yang bersangkutan," katanya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.