Dalam laporannya, ICW menduga terdapat selisih harga pembelian mobil pikap sebesar Rp61 juta hingga Rp69 juta per unit.
Apabila dikalikan dengan target pengadaan sebanyak 80.000 unit mobil pikap, ICW memperkirakan potensi perburuan rente dapat mencapai sekitar Rp4,86 triliun hingga Rp5,54 triliun.
Baca Juga:
Sampah Masih Menumpuk Setiap Pagi di Beberapa Titik, Apakah Warga Kota Jambi Sudah Bahagia ?
Berdasarkan temuan tersebut, ICW merekomendasikan agar proyek pengadaan mobil pikap dihentikan sementara hingga seluruh proses dapat dipastikan berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
Selain itu, ICW juga meminta seluruh dokumen pengadaan dibuka kepada publik serta mendorong aparat penegak hukum melakukan penyelidikan untuk memastikan tidak terjadi praktik perburuan rente maupun penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan keuangan negara.
"Secara keseluruhan, temuan ICW menunjukkan bahwa pengadaan mobil pikap KDMP berpotensi tidak memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi dan persaingan usaha yang sehat," tulis ICW dalam laporannya.
Baca Juga:
Trump Klaim Seluruh Pemimpin Militer Iran Tewas, Sebut Mojtaba Khamenei "90 Persen Lenyap"
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.