IKK merupakan indeks yang mengukur kesadaran, pemahaman, dan kemampuan menerapkan hak dan
kewajiban konsumen dalam berinteraksi dengan pasar. Terdapat lima level indikator keberdayaan
konsumen, yaitu ‘Sadar’ (nilai 0–20), ‘Paham’ (20,1–40), ‘Mampu’ (40,1–60), ‘Kritis’ (60,1–80), dan ‘Berdaya’ (80,1–100).
Konsultan PT Kokek Consulting Johny menjelaskan, peningkatan nilai IKK Nasional Tahun 2025 mencerminkan perbaikan perilaku konsumen yang makin positif, khususnya pada tahap pembelian.
Baca Juga:
Mendag Busan Bertemu Mendag Komisi Ekonomi Eurasia, Pertegas Komitmen Implementasi Indonesia-EAEU FTA
Kenaikan tersebut didominasi unsur pengecekan sebelum pembelian dan/atau penggunaan barang dan
jasa, pengetahuan konsumen mengenai kewajiban pelaku usaha, serta pemahaman konsumen terhadap kewajiban konsumen.
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.