Ketiga, masyarakat perlu membandingkan harga dan kualitas produk. Penawaran dengan harga yang jauh di bawah rata-rata patut diwaspadai karena berpotensi merupakan barang palsu atau modus penipuan.
Keempat, konsumen harus memeriksa informasi produk, seperti label, komposisi, tanggal kedaluwarsa, serta tanda Standar Nasional Indonesia (SNI) dan kondisi kemasan untuk memastikan keamanan barang.
Baca Juga:
Indonesia Perkuat Jejaring Bisnis di Hari Pertama Seafood Expo North America 2026
Kelima, masyarakat disarankan mendokumentasikan transaksi, termasuk menyimpan bukti pembelian seperti struk atau bukti pembayaran digital. Dokumentasi video saat membuka paket (unboxing) juga dapat membantu dalam proses pengajuan komplain.
Selain itu, Moga menegaskan bahwa konsumen memiliki hak untuk mendapatkan barang dan jasa yang aman, berkualitas, serta sesuai dengan informasi yang diberikan pelaku usaha.
“Apabila masyarakat menemukan dugaan pelanggaran di bidang perdagangan atau mengalami kerugian dalam transaksi barang dan jasa, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Kementerian Perdagangan,” kata dia.
Baca Juga:
Wamendag Tinjau Harga Bapok di Pasar Mayestik Jelang Lebaran
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat sebagai konsumen cerdas, pemerintah berharap ekosistem perdagangan yang sehat, transparan, dan berkeadilan dapat terwujud.
[Redaktur: Jupriadi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.