WAHANANEWS.CO, Jakarta - Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) semakin mendapat perhatian besar dari kalangan investor, baik domestik maupun internasional.
Tingginya minat tersebut didorong oleh prospek bisnis yang dinilai menjanjikan, terutama karena adanya kepastian skema kontrak jual beli listrik atau Power Purchase Agreement (PPA) bersama PT PLN (Persero) dengan masa berlaku hingga 30 tahun.
Baca Juga:
OASA dan SUS Environment Kembangkan PSEL Lampung Raya, MARTABAT Prabowo-Gibran: Transformasi Sampah Jadi Energi Perlu Dipercepat
Skema tersebut memberikan jaminan kepastian investasi bagi pelaku usaha sekaligus menjadi daya tarik utama bagi investor yang ingin menanamkan modal pada sektor energi hijau.
Selain berkontribusi terhadap pengelolaan sampah perkotaan, proyek ini juga dipandang mampu mempercepat pengembangan energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia.
Menanggapi besarnya antusiasme investor terhadap proyek PSEL, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, memastikan pemerintah terus melakukan pembenahan regulasi guna mempercepat realisasi pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi.
Baca Juga:
Sugeng Suparwoto: PLTSa Tetap Dibutuhkan, Lokasi Pembangunan Harus Utamakan Keselamatan Warga
Penyederhanaan aturan tersebut diharapkan mampu menghilangkan berbagai hambatan birokrasi sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.
“Tugas saya cuma satu, regulasi diperbaiki. Dari ratusan tinggal tiga aturan. Kalau ada hambatan, saya tinggal undang. Kalau masih tidak bisa saya atasi, saya lapor. Presiden yang memimpin," ujar Zulkifli dalam acara Waste to Energy Talks 2026 di Jakarta.
Menurutnya, penyederhanaan regulasi menjadi langkah penting agar pembangunan proyek PSEL di berbagai daerah dapat berjalan lebih cepat sehingga persoalan penumpukan sampah di kawasan perkotaan dapat segera diatasi.