WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan II tahun 2026, yakni periode April hingga Juni, tetap atau tidak mengalami perubahan.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, khususnya dalam melindungi daya beli masyarakat serta mendukung keberlangsungan dan daya saing sektor industri di tengah tantangan global.
Baca Juga:
Sebagai Wujud Kepedilian Pemerintah, Bupati Humbahas Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Bencana Alam
Keputusan tersebut juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses energi dengan harga yang terjangkau, sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam merencanakan aktivitas produksi dan investasi.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penetapan tarif listrik ini telah melalui proses evaluasi yang komprehensif terhadap berbagai indikator ekonomi makro sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ilustrasi Petugas PLN yang sedang melakukan pemeliharaan jaringan transmisi guna menjaga keandalan pasokan listrik kepada masyarakat.
Baca Juga:
Sebagai Wujud Kepedulian Pemerintah, Bupati Humbahas Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Bencana Alam
"Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode Triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional," ujar Tri di Jakarta, pada Rabu (1/4/2026).
Lebih lanjut, mekanisme penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Dalam regulasi tersebut, evaluasi tarif dilakukan secara berkala setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan sejumlah parameter ekonomi, seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).