Untuk penetapan tarif pada Triwulan II 2026, pemerintah menggunakan data realisasi indikator ekonomi pada periode November 2025 hingga Januari 2026.
Tercatat, nilai tukar rupiah berada di angka Rp16.743,46 per dolar AS, ICP sebesar USD62,78 per barel, inflasi 0,22 persen, serta HBA sebesar USD70 per ton.
Baca Juga:
Sebagai Wujud Kepedilian Pemerintah, Bupati Humbahas Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Bencana Alam
Secara perhitungan formula, perubahan pada parameter tersebut sebenarnya membuka peluang adanya penyesuaian tarif listrik.
Namun demikian, pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan perubahan tarif demi menjaga stabilitas ekonomi nasional, terutama di tengah dinamika dan ketidakpastian kondisi global.
Kebijakan ini juga mencakup pelanggan bersubsidi yang tetap memperoleh tarif listrik tanpa perubahan.
Baca Juga:
Sebagai Wujud Kepedulian Pemerintah, Bupati Humbahas Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Bencana Alam
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung dan menjalankan kebijakan pemerintah tersebut.
PLN juga memastikan akan terus menjaga keandalan pasokan listrik bagi seluruh pelanggan di Indonesia.
Kehadiran energi listrik yang andal dan terjangkau berdampak positif bagi daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi, salah satunya terhadap usaha pembibitan ayam di Muara Enim, Sumatera Selatan.