WahanaNews.co | Sejumlah korban PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha (WanaArtha Life/PT WAL) mempertanyakan nasib dana mereka setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan itu.
OJK mencabut izin WanaArtha Life per Senin 5/12) karena perusahaan tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Pagar SMKN 1 Kota Jambi Ambruk Telan 3 Korban jiwa
Pipit, salah satu korban WanaArtha, mengaku menjadi nasabah sejak 2019 dengan membeli produk asuransi jiwa bernama Wana Multi Protector Syariah senilai Rp 250 juta.
Ia mengatakan dana tersebut memang belum saatnya dicairkan. Namun, ia mulai merasa khawatir ketika WanaArtha menunda membayar kewajiban klaim asuransi sejumlah nasabah yang sudah jatuh tempo pada 2020.
Penundaan terjadi karena rekening efek milik perusahaan diblokir karena dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Setelah melalui beberapa proses peradilan, dana WanaArtha sebesar Rp2,4 triliun akhirnya disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca Juga:
LAK DKI Jakarta Buka Posko Pengaduan untuk Kasus Asuransi PT Axa Financial Indonesia
Puput menjelaskan WanaArtha sempat melakukan upaya keberatan terhadap penyitaan rekening efek yang dikaitkan dengan Jiwasraya dan dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dikembalikan sepenuhnya kepada perusahaan.
Namun, Kejagung melakukan kasasi dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung pada Oktober 2022 dan dana WanaArtha sebesar Rp 2,4 triliun kembali disita.
"Jadi dana yang kemarin diblokir, disita, terus kita sempat menangkan bahwa kita tidak terkait Jiwasraya ternyata malah dirampas oleh negara sebesar Rp2,4 triliun," ujarnya kepada wartawan..