WahanaNews.co | Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta menyuarakan keberatan terkait penetapan besaran kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen oleh Gubernur DKI Anies Baswedan.
Sabtu kemarin, Anies merevisi besaran UMP DKI, dari Rp 4.453.935,536 yang hanya naik Rp 37.749 menjadi Rp 4.641.854. atau naik Rp 225.667.
Baca Juga:
UMP DKI 2026 Dikritik, KSPI Soroti Kesenjangan Upah di Ibu Kota
Revisi besaran UMP ini sesuai dengan tuntutan buruh yang meminta kenaikan minimal 5 persen.
Dilansir dari Tempo, berikut ini sejumlah poin keberatan yang diungkap Ketua Kadin DKI Jakarta Diana Dewi tentang revisi kenaikan UMP DKI pada 2022:
1. UMP Naik 5,1 persen bakal mendorong kenaikan harga
Baca Juga:
Resmi, UMP DKI Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta
Kadin menilai revisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022 menjadi 5,1 persen tidak tepat karena bakal diikuti melonjaknya harga konsumsi rumah tangga.
2. Pengusaha kecil kesulitan mengikuti kenaikan UMP 5,1 persen
Diana mengatakan pengusaha kecil rata-rata akan kesulitan mengikuti ketentuan upah yang naik 5,1 persen. Pengusaha berpotensi kesulitan mencari sumber daya manusia yang berkualitas.