Adapun, setelah dilakukan verifikasi kesesuaian data, petugas menyimpulkan barang tersebut sebagai barang pribadi. Atas dasar tersebut, barang bawaan dibebaskan dari pengenaan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), dan penumpang melanjutkan perjalanan.
Bea Cukai membantah narasi yang beredar luas soal penumpang menangis akibat intimidasi petugas.
Baca Juga:
Aksi WN India Sembunyikan Butiran Emas di Popok Terbongkar di Bandara Soekarno-Hatta
"Terkait narasi yang beredar bahwa penumpang menangis akibat tindakan intimidasi, narasi tersebut tidak benar. Dalam melaksanakan ketentuan perundang undangan kepabeanan kami selalu mengedepankan integritas, profesionalisme serta menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara," papar Bea Cukai.
Dalam keterangannya, Bea Cukai kembali menegaskan fasilitas pembebasan bea masuk atas barang pribadi dikenakan sebesar US$ 500 per orang. Fasilitas pembebasan ini tidak berlaku apabila barang bawaan masuk ke dalam kategori barang dagangan atau commercial goods.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.