WahanaNews.co | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merespons ramainya tanggapan soal rencana penghapusan daya listrik 450 volt ampere (VA).
Isu ini pertama kali mengemuka dalam Rapat Kerja Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mengenai Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit dan Pembiayaan Dalam Rangka Pembahasan RUU APBN TA 2023 yang berlangsung Senin (12/9).
Baca Juga:
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Tegaskan Ibu Kota Negara Masih Jakarta
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengungkapkan, wacana penghapusan daya listrik 450 VA bagi rumah tangga menengah ke bawah tersebut masih memerlukan kajian mendalam. Sehingga, belum akan diterapkan dalam waktu dekat.
"Usulan pengalihan tersebut masih memerlukan kajian dan pembahasan yang lebih detail termasuk analisis cost and benefit sehingga harus dipastikan rencana tersebut tidak memberatkan pelanggan yang menjadi sasaran," kata Agung Pribadi dalam keterangannya, Rabu (14/9).
Agung menyampaikan, rencana migrasi 450 VA ke 900 VA tersebut didasari keinginan agar subsidi listrik diberikan lebih tepat sasaran.
Baca Juga:
Cerita di Depan DPR Tangis Ibu Korban Bully PPDS Undip Pecah
"Pada prinsipnya alokasi subsidi listrik tahun 2023 tidak ada pengurangan, hanya DPR menginginkan agar ada pengendalian subsidi listrik melalui pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran," bebernya.
Saat ini, subsidi listrik dinikmati sebagian besar oleh seluruh pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dari sekitar 24,3 juta pelanggan 450 VA terdapat sekitar 9,5 juta yang masuk dalam DTKS.
Dari 14,8 juta pelanggan 450 VA Non DTKS, saat ini telah dilakukan survei untuk 12,2 juta, dan menghasilkan sekitar 50,1 persen yang berhak menerima subsidi. Sedangkan, sekitar 49,9 persen atau 6,1 juta yang ditengarai tidak tepat sasaran.
"Angka ini berpotensi bertambah sampai survei dilakukan seluruhnya," ujar Agung.
Dalam Rapat Kerja Pemerintah dan Banggar DPR RI tersebut, diputuskan pagu anggaran subsidi listrik tahun anggaran 2023 sebesar Rp 72,58 triliun. Besaran Subsidi listrik tersebut ditetapkan dengan asumsi kurs Rp 14.800 per USD dan ICP USD 90 per barel.
Kebijakan subsidi listrik sesuai dengan Nota Keuangan RAPBN 2023 mengamanatkan bahwa subsidi listrik diberikan hanya untuk golongan yang berhak, subsidi listrik untuk rumah tangga diberikan secara tepat sasaran bagi rumah tangga miskin dan rentan, dan mendorong pengembangan energi baru terbarukan yang lebih efisien. [qnt]