WAHANANEWS.CO, Jakarta - Untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen pada 2029, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM memutuskan untuk menyegarkan kembali tiga aturan pelaksana dari PP No. 5 Tahun 2021.
Revisi ini diharapkan bisa memangkas hambatan perizinan, mempercepat masuknya investasi, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha di lapangan.
Baca Juga:
Pj Gubernur Kalbar Dukung Hilirisasi Industri untuk Tingkatkan PDRB di Wilayahnya
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Todotua Pasaribu menjelaskan bahwa ketiga peraturan yang direvisi mencakup:
• Peraturan BKPM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik.
• Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal.
Baca Juga:
Dukung Hilirisasi Industri, PLN Pasok Listrik 24,5 MVA untuk PT Pelsart Tambang Kencana di Kalsel
• Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Pemerintah saat ini mempunyai target pertumbuhan ekonomi 8%. Ini adalah angka yang cukup ambisius, tetapi juga cukup realistis apabila bisa dikerjakan,” ujar Todotua, dikutip Senin (7/7/2025).
Ia memaparkan, selama satu dekade terakhir, realisasi investasi mencapai sekitar Rp 9.900 triliun.