WahanaNews.co | Konsumen di Indonesia – khususnya perokok dewasa -- berhak menggunakan produk penghantar nikotin yang lebih rendah risiko.
Seperti produk tembakau alternatif, untuk memperbaiki kualitas hidup mereka dibandingkan terus merokok.
Baca Juga:
Industri Tembakau Dinilai Berperan Sebagai Penggerak Ekonomi di Daerah
Untuk itu, Pemerintah diminta untuk memastikan hak konsumen yang menggunakan produk tembakau alternatif dipenuhi. Demi terciptanya perbaikan kualitas kesehatan publik.
Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR), Ariyo Bimmo, masyarakat yang merupakan konsumen, terutama perokok dewasa, mempunyai hak untuk memilih produk yang memiliki dampak risiko yang lebih rendah bagi kesehatannya.
“Jadi, perokok dewasa itu berhak mendapatkan akses dan informasi yang akurat ke produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan, dan kantong nikotin, yang memiliki risiko lebih rendah daripada rokok,” kata Bimmo dalam Global Forum on Nicotine (GFN) 2022 bertajuk 'Safer Nicotine: Human Right and Legal Challenges', seperti dikutip, Selasa, 2 Juli 2022.
Baca Juga:
Polda Jambi Gelar Upacara Sertijab Karo Ops, Dir Intelkam, Kapolres Batanghari dan Kapolres Bungo
Dengan begitu lanjut dia, konsumen dewasa yang merupakan perokok dan merasa kesulitan untuk berhenti merokok, dapat terbantu dengan memanfaatkan penggunaan produk tembakau alternatif.
Ketentuan mengenai hak masyarakat untuk mendapatkan hak kesehatan yang lebih baik telah diatur pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28H.
“Oleh karena itu, penggunaan produk tembakau alternatif seharusnya bisa dimanfaatkan dan mendapatkan dukungan secara penuh dari pemerintah,” terang Bimmo.