WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mulai hari ini, Senin (2/9/2024) pukul 10.00 WIB, Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta (LAK DKI Jakarta) resmi membuka Posko Pengaduan Konsumen Asuransi PT Axa Financial Indonesia.
Posko ini hadir untuk menampung keluhan konsumen yang menghadapi kesulitan saat mengajukan klaim asuransi.
Baca Juga:
Fenomena E-commerce: Nilai Transaksi Fantastis, tapi Ribuan Kasus Penipuan Mengintai
Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta, Zentoni, mengungkapkan, pihaknya menerima banyak laporan dari konsumen yang merasa dipersulit saat mengajukan klaim.
"Ini merupakan bentuk wanprestasi atau ingkar janji dari PT Axa Financial Indonesia, sesuai dengan Pasal 1238 dan 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang kewajiban debitur dalam memenuhi perikatan dan konsekuensi dari kelalaian,” ungkap Zentoni, melalui keterangan tertulisnya, Senin (2/9/2024).
Zentoni menambahkan, pihaknya ingin mengingatkan pada semua konsumen PT Axa Financial Indonesia untuk segera mendaftarkan diri ke Posko Pengaduan yang telah dibuka.
Baca Juga:
Berikut 4 Tips Jadi Konsumen yang Cerdas dan Bijak!
"Konsumen yang merasa dipersulit bisa menghubungi hotline kami di nomor 081317422079 atau datang langsung ke kantor kami di Gedung Tranka Lt. 3, Jl. Raya Pasar Minggu KM. 17.5 No. 17, Jakarta Selatan,” sebutnya.
Dia juga menegaskan, akan mengumpulkan semua pengaduan untuk selanjutnya mengajukan gugatan class action di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami berkomitmen untuk melindungi hak-hak konsumen,” tegasnya.