WAHANANEWS.CO, Jakarta – Gangguan layanan digital yang masih dialami Bank BJB Syariah hingga menyebabkan rekening nasabah belum dapat menerima transfer uang menuai perhatian dari Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Mufti Mubarok.
Menurut Mufti, kondisi tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan teknis semata. Sebab, layanan perbankan merupakan bagian dari kebutuhan vital masyarakat yang berkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi, usaha, hingga kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga:
Ajang Prestisius bagi Perusahaan Paling Peduli Konsumen, BPKN Award Raksa Nugraha Kembali Hadir pada 2026
“Nasabah memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang aman, nyaman, dan berkelanjutan. Ketika terjadi gangguan layanan dalam waktu yang cukup lama, maka bank wajib memberikan informasi yang transparan, jelas, dan berkala kepada seluruh nasabah,” tegas Mufti Mubarok kepada wartawan, Sabtu (30/5/2026).
Sebelumnya, sejumlah nasabah mengeluhkan belum dapat menerima kiriman dana ke rekening Bank BJB Syariah.
Dalam penjelasan yang beredar, pihak layanan pelanggan menyebutkan bahwa sistem Bank BJB Syariah masih dalam proses maintenance atau pemeliharaan.
Baca Juga:
BPKN RI Nilai Dam Haji di Indonesia Bisa Tingkatkan Transparansi dan Kesejahteraan Peternak Lokal
“Bank BJB Syariah masih maintenance, kalau sudah selesai nanti kabari,” demikian keterangan yang diterima salah satu nasabah.
Pihak layanan pelanggan juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan menyebutkan bahwa proses perbaikan masih berlangsung agar layanan dapat segera pulih.
Mufti menilai langkah permintaan maaf tersebut patut diapresiasi.