Namun demikian, hal yang paling dibutuhkan masyarakat saat ini adalah kepastian mengenai penyebab gangguan, dampak yang ditimbulkan, serta estimasi waktu normalisasi layanan.
“Jangan sampai masyarakat dibiarkan menunggu tanpa kepastian. Banyak pelaku usaha, pegawai, maupun masyarakat umum yang menggantungkan transaksi hariannya pada layanan perbankan. Keterlambatan transfer atau penerimaan dana tentu dapat menimbulkan kerugian,” ujarnya.
Baca Juga:
BPKN RI Soroti Dugaan MinyaKita Berbau Solar, Desak Pemerintah Transparan Ungkap Hasil Uji Laboratorium
BPKN RI, lanjut Mufti, meminta manajemen Bank BJB Syariah untuk segera menyampaikan penjelasan resmi kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi maupun keresahan di tengah masyarakat.
“Kami mendorong Bank BJB Syariah untuk terbuka kepada nasabah. Sampaikan perkembangan penanganan secara berkala dan pastikan seluruh dana serta data nasabah tetap aman. Transparansi adalah bagian dari perlindungan konsumen,” katanya.
Mufti juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Konsumen memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi layanan yang mereka gunakan.
Baca Juga:
BPKN RI Soroti Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa, Minta PLN Transparan dan Benahi Sistem
“Kepercayaan publik merupakan aset utama industri perbankan. Karena itu, pemulihan layanan harus berjalan cepat, disertai komunikasi yang baik kepada nasabah,” tandasnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.