Kelompok pajak penghasilan pribadi di Indonesia juga AMRO anggap kurang progresif dibandingkan dengan beberapa negara tetangganya. Sebagai ilustrasi, wajib pajak yang berpenghasilan lima kali lipat dari pendapatan rata-rata di negara masing-masing dikenakan tarif pajak penghasilan yang lebih tinggi daripada wajib pajak Indonesia.
Lebih jauh, tarif pajak tertinggi 35% di Indonesia hanya berlaku untuk pendapatan lebih dari Rp5 miliar, atau sekitar 141 kali upah rata-rata nasional, sedangkan tarif 30% berlaku untuk pendapatan Rp500 juta hingga Rp5 miliar, atau sekitar 14 kali upah rata-rata.
Baca Juga:
Polresta Jambi Tangkap 3 Orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Amankan BB Sabu 56 Paket
Mengingat kesenjangan yang signifikan dalam ambang batas pendapatan antara tarif pajak penghasilan pribadi sebesar 30% dan 35%, AMRO menilai, memperkenalkan kelompok pajak tambahan bagi penerima penghasilan tinggi juga dapat menjadi pertimbangan pemerintah.
"Pemerintah juga perlu mempertimbangkan untuk mereformasi sistem pajak penghasilan pribadi dengan memperkenalkan lebih banyak kelompok pendapatan antara kategori pendapatan tertinggi kedua dan tertinggi, mengingat kesenjangannya yang lebar saat ini," saran tim ekonom AMRO.
Sebagai informasi, lapisan tarif PPh diterapkan pemerintah dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Baca Juga:
PLN Cikarang Konsisten Setor PPJ, Bapenda Bekasi Beri Apresiasi
Dalam UU baru yang mulai berlaku 2022 ini, penghasilan kena pajak (PKP) yang dikenakan tarif 5% diperlebar dari mereka yang berpenghasilan Rp 50 juta/tahun menjadi Rp 60 juta/tahun. Kemudian, pemerintah mengenakan pajak lebih tinggi yakni 35% bagi orang kaya berpenghasilan di atas Rp 5 miliar/tahun.
Berikut ini detailnya:
1. Lapisan Penghasilan Kena Pajak sampai dengan Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dikenai tarif 5%(lima persen)