DI mata publik, boleh jadi Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya berkarakter cukup populer, bahkan egaliter. Kebijakan-kebijakannya pun dianggap keren, dan mendulang apresiasi. Sebegitu populernya hingga Menkeu Purbaya masuk bursa wapres pada 2029.
Walau kemudian di belakangan hari, kebijakannya tampak limbung, tak menuai hasil, dan bahkan menuai protes. Misalnya dalam pemotongan anggaran dana desa hingga 78 persen. Atau transfer Rp dana Rp 200 triliun untuk bank Himbara, ee, oleh managemen bank Himbara malah disimpan di SBN (Surat Berharga Negara), karena bunganya sudah pasti dan lebih tinggi.
Baca Juga:
Judi Online Berujung Pembunuhan, Ustaz Asal Tangerang Jadi Tersangka
Namun, ternyata Menkeu Purbaya punya beragam "dosa sosial" terkait kebijakan cukai, khususnya cukai tembakau dan cukai MBDK (Minuman Manis Dalam Kemasan). Dosa sosial Menkeu Purbaya begitu kompleks, baik dosa dari sisi kesehatan, dosa dari sisi ekokomi dan sosial, plus dosa dari sisi lingkungan.
Pertama, penundaan/pembatalan pengenaan cukai MBDK (Minuman Manis Dalam Kemasan). Padahal cukai MBDK seharusnya sudah dieksekusi sejak 2023 lalu. Fenomena penolakan dari kalangan industri MBDK membuat pemerintah surut nyalinya.
Terakhir ditunda lagi oleh Menkeu Purbaya bahwa 2026 tidak ada kebijakan cukai MBDK. Padahal cukai MBDK sangat penting untuk melindungi anak anak, remaja dan masyarakat atas konsumsi MBDK yang makin masif. Dan produk MBDK menjadi salah satu pemicu kuat tingginya berbagai penyakit degeneratif, khususnya diabetes melitus.
Baca Juga:
Oknum Polisi Terlibat Utang, Korban Akan Tempuh Jalur Hukum dan Melaporkan ke Pimpinannya
Kedua, penundaan/pembatalan kenaikan cukai rokok 2026. Ini kebijakan Menkeu Purbaya yang paling tragis, mengingat menjadi kebijakan yang sangat buruk bagi pengendalian konsumsi rokok, khususnya di kalangan anak anak, yang kini prevalensinya masih bertengger pada 7,4 persen atau sekitar 6 (enam) juta anak menjadi perokok. Menkeu Purbaya tersandera oleh suara yang sangat sumbang dan kepentingan industri rokok.
Dan ketiga, wacana penambahan layer (tiers) cukai rokok. Belum berhenti dengan menunda pemberlakuan cukai MBDK dan cukai rokok, Menkeu Purbaya bermanuver dengan kebijakan lain yang tak kalah bahayanya, yakni menambah tiers/layer cukai rokok.
Nah, terhadap wacana kebijakan penambahan tiers/layer cukai rokok ini mengantongi beberapa cacat bawaan, baik pada konteks paradigma hukum, sosiologis, dan ekonomi.