Jika pemerintah ingin menggali pendapatan cukai rokok yang lebih besar, dan cukai menjadi instrumen efektif untuk pengendalian konsumsi, maka jalan keluarnya justru melakukan simplikasi/penyederhanaan sistem cukai rokok, yang masih 8-9 tersebut.
Bukan malah menambah satu layer lagi, yang justru akan kontra produktif untuk menggali revenue negara dari sektor cukai, dan cukai akan makin lemah untuk instrumen pengendalian konsumsi.
Baca Juga:
Judi Online Berujung Pembunuhan, Ustaz Asal Tangerang Jadi Tersangka
Paradigma Menkeu Purbaya harus kembali kepada khittah dan filosofi universal perihal cukai dan mandat UU tentang Cukai pada suatu produk yang dikenai cukai yakni, bahwa cukai adalah untuk pengendalian konsumsi, bukan untuk eksploitasi pendapatan negara.
Patut diduga dengan kuat penambahan layer cukai rokok, tersebab pemerintah gagal mengejar target pendapatan dari sektor pajak, sementara cicilan utang dan bunga utang negara semakin menggunung, tak terkendali. [*]
*) Penulis adalah Pegiat Perlindungan Konsumen, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.