Pertama, dari sisi paradigma hukum, penambahan layer cukai rokok itu bertentangan secara diametral dengan spirit dan filosofi cukai itu sendiri, bahwa cukai itu spiritnya adalah untuk pengendalian konsumsi atas produk yang dikenai cukai.
Artinya, cukai didesain agar perokok itu mengurangi konsumsi rokok, atau bahkan stop merokok. Sebab dengan cukai seharusnya makin mahal, karena cukai dibayar oleh perokok.
Baca Juga:
Judi Online Berujung Pembunuhan, Ustaz Asal Tangerang Jadi Tersangka
Jadi bukan untuk menggali pendapatan negara. Kalau kemudian negara mendapatkan fulus dari cukai, itu hanyalah bonus saja. Penambahan layer cukai rokok sama artinya, menjustifikasi cukai sebagai pendapatan negara ansich, dan meruntuhkan paradigma dan fungsi cukai sebagai pengendali konsumsi rokok.
Sebab dengan penambahan layer cukai rokok, akan berdampak terhadap harga rokok yang semakin murah dan makin terjangkau masyarakat.
Kedua, penmbahan layer rokok juga akan menyulitkan pemerintah (Ditjen Bea Cukai, kepolisian, pemda, dll) dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan rokok ilegal.
Baca Juga:
Oknum Polisi Terlibat Utang, Korban Akan Tempuh Jalur Hukum dan Melaporkan ke Pimpinannya
Jadi wacana kebijakan penambahan layer cukai rokok, justru antitesa terhadap upaya pemerintah untuk memerangi rokok ilegal. Semakin banyak layer cukai rokok, semakin sulit dalam pengawasan karena semakin rumit.
Saat ini saja, layer cukai rokok di Indonesia masih mencapai 8-9 layer. Nah inilah sejatinya biang kerok maraknya rokok ilegal, karena masih rumitnya sistem layer cukai rokok.
Ketiga, wacana penambahan layer cukai rokok berlawanan arus terhadap dorongan agar pemerintah Indonesia melakukan simplikasi (penyederhanaan) layer cukai rokok, dari 8-9 layer direkomendasikan menjadi 3-5 layer saja.