Meski demikian, Budi Frensidy mengatakan, walau telah didukung sejumlah regulasi, tantangan yang dihadapi dalam melindungi konsumen masih sangat besar karena kejahatan keuangan masih banyak ditemui, antara lain manipulasi dan berbagai bentuk penggelapan dalam kegiatan jasa keuangan.
Untuk itu, OJK diharapkan dapat terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap perlindungan konsumen, serta mendorong peningkatan edukasi di masyarakat melalui berbagai program, termasuk mengoptimalkan pengawasan market conduct yang lebih ketat kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
Program edukasi, jelas Budi Frensidy, tidak cukup bersifat konvensional, tetapi program edukasi kepada masyarakat memang harus dilakukan secara masif, baik melalui kampanye nasional, maupun kerja sama dengan sekolah dan komunitas yang menyentuh hingga level rumah tangga.
“Kegiatan edukasi tidak bisa lagi hanya edukasi konvensional, melewati press release atau media internal regulator. Namun, memang harus masuk ke tempat kerja, organisasi kemasyarakatan, dan ke sekolah-sekolah,” lanjutnya.
OJK juga meningkatkan perlindungan konsumen melalui mekanisme pengaduan. Kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan tingkat utilitas dan kepercayaan masyarakat, serta konsumen terhadap lembaga dan produk jasa keuangan di Indonesia (financially well-literate).
Baca Juga:
OJK dan FSS Korea Bahas Pengawasan Lintas Batas dan Kerja Sama Keuangan
Lebih jauh, Budi Frensidy mengemukakan dari sisi penegakan hukum (law enforcement) membutuhkan koordinasi dengan banyak pihak, mulai dari Kementerian Informasi dan Komunikasi hingga aparat keamanan dan penegak hukum.
Koordinasi kuat, terangnya lagi, juga memerlukan tindakan tegas, antara lain memblokir dan mem-black list, serta mengumumkan nama-nama personal yang terbukti melakukan kejahatan transaksi keuangan di media pemerintah dan media massa, bukan nama lembaganya saja.
“Kemudian, penindakan law enforcement itu. Berikutnya tawaran produk baru tidak masuk akal, itu harus cepat diawasi. Jika bodong langsung ditutup. Penindakan hukum membutuhkan dukungan dari lembaga lain dari sisi tindakan,” pungkas Budi Frensidy.