"Jokowi Akui Perintahkan Tom Lembong Impor Gula". "Nadiem bagi uang korupsi Rp11 triliun dengan Jokowi". "Jika Nadiem Jadi Tersangka, Ada 9 Menteri Era Jokowi Terjerat Korupsi, Terbanyak sejak Reformasi."
Negara sudah berada dalam kondisi "darurat korupsi", demi rakyat, maka tidaklah salah jika Presiden Prabowo harus melakukan breakthrough terhadap lembaga hukum dan pemberantasan korupsi yang selama ini dianggap stagnan di era Presiden Joko Widodo.
Baca Juga:
OJK Akui Masalah Komunikasi soal Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK
Perlindungan konsumen merupakan suatu masalah yang berkaitan dengan kepentingan manusia/kemanusiaan, oleh karena itu menjadi harapan bagi semua bangsa di dunia termasuk para pendiri bangsa Indonesia sejak kemerdekaan untuk dapat mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat melalui upaya perlindungan hukum dan jaminan kepastian hukum bagi konsumen.
Hal ini dapat dilihat dari Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 yang menyatakan kesejahteraan diwujudkan untuk seluruh rakyat Indonesia.
Melihat kasus-kasis di atas, tercermin betapa rapuhnya perlindungan konsumen di Indonesia. Nasib konsumen Indonesia ini betul-betul terpuruk dan menyedihkan.
Baca Juga:
PPATK Rampungkan Analisis 122 Juta Rekening Dormant, 90 Persen Sudah Aktif Kembali
Keluar dari mulut harimau masuk ke mulut buaya. Dengan kata lain nasib konsumen sudah masuk dalam cengkraman mafia ekonomi, oligarkhi yang serakah dan pusaran budaya korupsi, maka manusia-manusia inilah sebagai penjajah baru, pemangsa bangsanya sendiri.
Sejatinya, Peringatan Hari Ulang Tahun RI 17 Agustus, bukan hanya sekadar seremoni, tapi momen ini hadir untuk menghormati tonggak sejarah kemerdekaan RI dari tindasan penjajah dan mengevaluasi soal kesejahteraan rakyat.
Dalam pidatonya pada 1 Juni 1945, Ir Soekarno, mengatakan ”Tidak akan ada kemiskinan di dalam Indonesia merdeka.”