Tiga kasus besar di atas, memperpanjang daftar penderitaan masyarakat terhadap praktik-praktik dagang curang dan koruptif. Publik belum lupa skandal minyak goreng, gas 3 kg yang tidak sesuai takaran, serta harga beras yang melonjak tinggi dalam beberapa tahun terakhir.
CNBC Indonesia memberitakan "Harga Beras Naik di Seluruh RI, Istana Perintahkan Badan Pangan Ini". "Istana Soroti Ledakan Harga Beras, Sudah di Atas Level Waspada". Harga beras tidak terkendali, dan rakyat harus menanggung akibat dari sistem yang tak berpihak.
Baca Juga:
OJK Akui Masalah Komunikasi soal Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK
Kasus² ini bukan sekadar pelanggaran dagang, melainkan kejahatan terhadap hak dasar manusia/asasi rakyat sebagai konsumen. Dan tampak dari pernyataan-pernyataannya, Presiden geram/sudah menyadari dan seringkali menyindir keras sistem ekonomi yang membuat Indonesia seperti ini.
Bahkan dalam bukunya “Paradoks Indonesia: Pandangan Strategis Prabowo Subianto” yang terbit pada 2017, Presiden Prabowo Subianto sudah menyampaikan pikiran-pikiran strategisnya guna mengentaskan persoalan yang membelit bangsa dan negara kita.
Di dalam buku ini, Prabowo menguraikan berbagai tantangan besar yang dihadapi Indonesia, khususnya dalam konteks ekonomi dan demokrasi ada dua tantangan utama, yakni 'ekonomi yang dikuasai pemodal besar' dan 'demokrasi yang dikuasai oligarki'.
Baca Juga:
PPATK Rampungkan Analisis 122 Juta Rekening Dormant, 90 Persen Sudah Aktif Kembali
Dari dua isu tersebut, dapat dikatakan bahwa Prabowo menduga ada kaitannya dengan kebocoran uang negara, dengan kata lain ada praktik korupsi. Sementara, dalam program kerja Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran terdapat misi untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Beberapa kasus korupsi seperti soal Pembagian Kuota Haji 2024 yang terkait mantan Menteri Agama, kasus pengadaan laptop/Google Cloud terkait mantan Menteri Dikti, kasus judi online terkait mantan Menteri Kominfo.
Belum lagi menteri/mantan menteri² lain yang ada dalam kabinet saat ini belum diangkat/diproses hukum yang menjadi PR Presiden.