WahanaNews.co, Sleman - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengapresiasi SPBE Rewulu yang telah menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengisian gas elpiji 3 kg.
Menurutnya, penerapan SOP ini untuk memenuhi ketentuan barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan untuk menjamin ketepatan isi pada setiap tabung gas elpiji 3 kg dan sebagai bentuk perlindungan konsumen.
Baca Juga:
Makanan Olahan Indonesia Makin Berpeluang di Brasil, Catatkan Total Transaksi Rp18,4 Miliar di APAS Show 2025
Mendag Busan menyampaikan hal ini saat meninjau Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Rewulu di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat, (20/6).
Turut hadir dalam kegiatan ini, yaitu
Plt. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra. Mendampingi Mendag Busan dalam
kegiatan tersebut, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan
dan Direktur Metrologi Kemendag Sri Astuti.
“Kami mengapresiasi PT Pertamina Niaga, khususnya SPBE Rewulu di Bantul yang telah menerapkan SOP
pengisian gas elpiji sesuai ketentuan sehingga masyarakat merasa aman. Ini merupakan bagian dari
perlindungan konsumen,” kata Mendag Busan.
Baca Juga:
Wamendag Roro Dalami Potensi Kerja Sama dengan Belanda dan Soroti Penyelesaian Indonesia-EU CEPA
Mendag Busan menegaskan, seluruh proses pengisian elpiji telah dilakukan sesuai dengan prosedur.“Pemeriksaan dilakukan mulai dari proses pengisian hingga pengecekan potensi kebocoran,” ujar Mendag Busan.
Peninjauan Mendag Busan kali ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang dijalin Kementerian
Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan PT Pertamina Patra Niaga pada 2024.
Kesepakatan tersebut mencakup perbaikan standar operasional prosedur (SOP) pengisian elpiji 3 kg, teknis operasional, dan ketertelusuran alat yang digunakan di SPBE. Kesepakatan ini menjadi upaya memastikan gas elpiji yang diisi kedalam tabung elpiji oleh SPBE dapat memenuhi ketentuan BDKT.
Sejak Mei 2007–Juni 2025, sebanyak 733 SPBE di seluruh Indonesia telah diaudit dan dinyatakan memenuhi
SOP yang berlaku. SPBE tersebut terdiri atas 627 SPBE Public Service Obligation (PSO) dan 106 SPBE Non-
PSO. SPBE Rewulu termasuk salah satu dari SPBE PSO yang telah diaudit dan dinyatakan memenuhi SOP.
Lebih lanjut, Mendag Busan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu dalam menggunakan elpiji 3 kg yang telah tersegel resmi. “Masyarakat tidak perlu lagi ragu-ragu karena elpiji 3 kg yang sudah disegel itu berarti
sudah sesuai aturan yang berlaku,” imbau Mendag Busan.
[Redaktur: Alpredo]