WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin pemusnahan minuman beralkohol (minol) dan barang tidak sesuai ketentuan lainnya senilai Rp20,23 miliar di Lapangan Parkir Kementerian Perdagangan Jakarta, Senin (19/8).
Barang tidak sesuai ketentuan tersebut merupakan temuan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor serta hasil pengawasan Direktorat Tertib Niaga, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
“Total barang yang tidak sesuai ketentuan yang dimusnahkan mencapai Rp20,23 miliar. Barang-
barang tersebut tidak memiliki Laporan Surveyor (LS), Nomor Pendaftaran Barang (NPB), Standar
Nasional Indonesia (SNI), serta Persetujuan Impor (PI); dan melebihi kuota impor,” tegas Mendag.
Barang yang tidak memiliki LS, NPB, dan SNI, yaitu mesin gerinda, mesin bor, ponsel, tablet, panci presto elektrik, dan mesin cuci mobil. Barang yang tidak memiliki NPB dan SNI, yaitu produk kotak kontak saklar, ketel listrik, dan selang kompor.
Barang yang tidak memiliki LS, yaitu ban, barang tekstil sudah jadi lainnya, elektronika, dan plastik hilir. Barang yang tidak memiliki PI dan melebihi
kuota impor, yaitu produk kehutanan.
Baca Juga:
Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kemendag: Pada 2025, Ekspor Perlu Tumbuh 7-10 Persen
Barang yang tidak sesuai ketentuan tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, serta melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.
Minuman beralkohol (minol) merupakan salah satu barang yang dimusnahkan.
Minol yang dimusnahkan, yaitu dari golongan A yang merupakan minuman dengan kandungan etil alkohol atau
etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai 5 persen (bir); golongan B yang merupakan minuman dengan
kandungan etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 5 persen—20 persen; serta golongan C yang merupakan minuman dengan kandungan etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 20 persen—55 persen.
Minol merupakan barang yang diatur mulai dari perizinan hingga pendistribusiannya dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019.
Mendag Zulkifli Hasan juga menyampaikan, Badan Kebijakan Perdagangan (BKPerdag) Kemendag
tengah melakukan penelitian pemetaan produk impor ilegal yang dijual di pasar dalam negeri.
“Penelitian ini untuk mengetahui seberapa besar produk ilegal menguasai pasar karena hal ini
berdampak pada pendapatan negara, pajak, dan industri dalam negeri. Hasil penelitian ini akan disampaikan kepada Presiden, Kapolri, dan Jaksa Agung,” tandasnya.
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]