WahanaNews.co | Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan, Pemerintah akan terus berupaya mengatur agar harga barang kebutuhan pokok (bapok) stabil. Menurutnya, jika harga bapok terlalu mahal, Pemerintah Daerah dapat memberikan subsidi.
Hal ini disampaikan Mendag Zulkifli Hasan saat memantau Pasar Pananjung, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat pada Kamis (20/7).
Baca Juga:
Mendag Budi Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Menteri Ekonomi, Perdagangan, dan Industri Jepang
Pada pantauan bapok tersebut, Mendag Zulkifli Hasan didampingi Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata, Tokoh Masyarakat Pangandaran Susi Pudjiastuti, dan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim.
“Pemerintah mengatur agar harga komoditas bapok stabil, tidak lebih mahal atau murah. Misalnya, untuk komoditas daging ayam, Pemerintah berupaya agar harganya mencapai Rp38.000-39.000/kg atau tidak mencapai Rp40.000/kg seperti sekarang. Kalau harganya mahal, nanti Bupati bisa membantu memberikan subsidi transportasi yang dapat diambil dari dana anggaran tidak terduga,” ujar Mendag.
Saat melakukan peninjauan, Mendag Zulkifli Hasan juga berdialog langsung dengan para pedagang. Tujuannya agar bisa memastikan harga sejumlah komoditas kebutuhan pokok.
Baca Juga:
Mendag Budi Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Menteri Perdagangan Kanada
“Tinjauan pasar ini dilakukan untuk memantau dan mengawasi secara berkelanjutan terhadap ketersediaan dan stabilitas harga bapok," ungkap Mendag.
Pantauan di Pasar Pananjung, harga rata-rata eceran bapok yang tercatat stabil dibandingkan minggu lalu.
Misalnya, komoditas beras medium Rp11.000/kg, beras premium Rp12.000/kg, gula pasir Rp14.000/kg, minyak goreng curah Rp13.500/kg, minyak goreng kemasan premium Rp16.200/kg, dan daging sapi Rp140.000/kg.
Sedangkan komoditas bapok yang harganya mengalami sedikit kenaikan dibandingkan minggu lalu yaitu daging ayam ras dari sebelumnya Rp38.000/ kg menjadi Rp40.000/kg.
Sementara komoditas bapok yang harganya terpantau turun dibanding minggu lalu yaitu bawang merah dari Rp 35.000/kg menjadi Rp 30.000/kg. [jp/jup]