Sementara itu, OJK kembali mengingatkan pentingnya penguatan bank-bank KBMI I yang memiliki modal inti Rp3 triliun hingga Rp6 triliun agar mampu naik kelas dan memperkuat struktur industri perbankan nasional.
Dalam keterangannya yang dikutip Senin (18/5/2026), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penguatan bank KBMI I merupakan agenda strategis yang perlu dilakukan secara terarah dan prudent.
Baca Juga:
Tiga Proyek PGE Masuk Green Book, Dana Rp8,6 Triliun Siap Mengalir dari Dunia Internasional
Menurut Dian, langkah tersebut penting untuk menjawab tantangan perkembangan teknologi informasi, percepatan digitalisasi perbankan, ketidakpastian ekonomi global, hingga meningkatnya ancaman serangan siber.
"Sehubungan dengan hal tersebut, OJK memandang perlu mendorong pertumbuhan bank yang sustainable," kata Dian.
OJK menilai bank-bank KBMI I masih memiliki ruang yang luas untuk memperkuat permodalan dan meningkatkan skala usaha baik melalui pertumbuhan organik maupun langkah anorganik seperti merger dan akuisisi.
Baca Juga:
Tenggelam Saat Hajar Kapal Jepang, USS Herring Akhirnya Ditemukan Setelah 82 Tahun
Sebagai bagian dari upaya tersebut, OJK telah menyampaikan imbauan kepada bank-bank mini sejak Oktober 2025 untuk melakukan penguatan fundamental dan mempertimbangkan peluang konsolidasi.
Bank-bank KBMI I juga diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja bisnis, kualitas aset, tata kelola perusahaan, model bisnis, serta prospek jangka panjang perusahaan.
Selain itu, setiap bank diharapkan mampu mengidentifikasi berbagai alternatif penguatan modal maupun peluang konsolidasi yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing.