Dasar hukum penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan KPKN sebagai Wapu adalah, Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 563/KMK.03/2003. Bendahara Pemerintah yang bertindak sebagai pemungut PPN ini antara lain:
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri/Ketua Lembaga sebagai bendahara
Bendahara Pemerintah Pusat dan Daerah
Namun, tidak semua PPN atas penyerahan BKP/JKP yang dilakukan PKP kepada bendahara pemerintah terkena Wapu.
Baca Juga:
Dari Pajak Digital, Negara Kantongi Rp 6,14 Triliun Hingga September 2024
Mengutip www.online-pajak.com, pengecualian terkait Wapu ini diterapkan pada beberapa hal, yakni:
Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1 juta dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.
Pembayaran untuk pembebasan tanah.
Pembayaran atas penyerahan BKP/JKP yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mendapat fasilitas PPN tidak dipungut dan/atau dibebaskan dari pengenaan PPN.
Pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bukan bahan bakar minyak oleh PT Pertamina.
Pembayaran atas rekening telepon.
Pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan
Pembayaran lainnya untuk penyerahan barang atau jasa yang menurut ketentuan yang berlaku tidak dikenakan PPN.
Baca Juga:
Perjuangan Tekan Harga Tiket Pesawat Diungkap Menhub Budi Karya
Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS)
Dasar hukum penunjukan KKKS sebagai Wapu adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73/PMK.03/2010. Dalam ketentuan tersebut, KKKS yang ditunjuk sebagai Wapu antara lain, KKKS pengusahaan minyak dan gas bumi, dan kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi.
PMK Nomor 73/PMK.03/2010 menyatakan PPN dan/atau PPnBM atas penyerahan BKP/JKP oleh rekanan kepada KKKS atau pemegang kuasa/pemegang izin, dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin.