Sehingga, terhitung dari tanggal pernyataan perubahan kepemilikan, status Wapu tidak lagi disematkan pada badan usaha yang dimaksud.
Namun, meski telah mengalami perubahan kepemilikan yang menyebabkan status Wapu dicabut, badan usaha yang dimaksud tetap wajib menyetor dan melaporkan PPN dan/atau PPnBM yang telah dipungut pada saat masa pajak saat perubahan kepemilikan terjadi. Artinya, kewajiban sebagai Wapu tidak dijalankan terhitung pada masa pajak berikutnya.
Baca Juga:
Dari Pajak Digital, Negara Kantongi Rp 6,14 Triliun Hingga September 2024
Badan Usaha Tertentu
Menurut PMK Nomor 8/PMK.03/2021, badan usaha tertentu yang ditunjuk sebagai Wapu adalah, badan usaha yang dimiliki langsung oleh BUMN alias anak usaha BUMN.
Batas kepemilikan BUMN atas suatu badan usaha yang dimaksud ditetapkan minimal 25%. Ini tercantum dalam Pasal 3 Ayat (2) PMK Nomor 8/PMK.03/2021. Status Wapu dalam badan usaha tertentu ini akan dicabut, apabila tidak lagi dimiliki langsung oleh BUMN.
Baca Juga:
Perjuangan Tekan Harga Tiket Pesawat Diungkap Menhub Budi Karya
Saat ini terdapat 28 perusahaan berstatus anak usaha BUMN yang ditunjuk sebagai Wapu. Penunjukan 28 anak usaha BUMN tersebut tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 30/2021.
Adapun, 28 anak usaha BUMN yang ditetapkan sebagai Wapu antara lain, PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Iskandar Muda, dan PT Telekomunikasi Selular.
Kemudian, PT Indonesia Power, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT Semen Padang, PT Semen Tonasa, PT Elnusa Tbk, PT Krakatau Wajatama, PT Rajawali Nusindo, PT Wijaya Karya Beton Tbk, PT Kimia Farma Apotek, PT Badak Natural Gas Liquefaction, PT Kimia Farma Trading & Distribution, dan PT Tambang Timah.