Sementara, yang dimaksud sebagai rekanan dalam PMK tersebut adalah, PKP yang menyerahkan BKP/JKP kepada kontraktor maupun pemegang kuasa/pemegang izin.
Atas transaksi penyerahan BKP/JKP terhadap KKKS, PKP penjual perlu menerbitkan faktur pajak yang dilakukan pembuatannya ketika penyerahan BKP/JKP.
Baca Juga:
Kabar Baik, DJP Bebaskan Sanksi Keterlambatan Pajak Terkait Coretax
Faktur pajak juga wajib dibuat saat penerimaan pembayaran, apabila pembayaran didapat terlebih dahulu sebelum penyerahan BKP/JKP. Kemudian, saat penerimaan pembayaran termin apabila penyerahan sebagian dari tahapan suatu pekerjaan.
Badan Usaha Milik Negara
Baca Juga:
PT Tirta Asasta Depok Ajak Pelanggan Mutakhirkan Data untuk Mendukung Tertib Administrasi Pajak dalam Era Coretax
Badan Usaha Milik Negara atau BUMN juga termasuk Wapu. Artinya, PPN dan/atau PPnBM terkait BKP/JKP yang diserahkan oleh PKP, wajib dipungut oleh BUMN selaku pembeli. Dasar hukum penunjukan BUMN sebagai Wapu adalah, PMK Nomor 8/PMK.03/2021.
BUMN yang masuk dalam kategori Wapu adalah, BUMN yang seluruh atau sebagian besar (51%) sahamnya dimiliki oleh pemerintah. Ini tidak termasuk anak usaha BUMN atau usaha patungan (joint venture) yang dijalankan BUMN dan perusahaan swasta.
Status Wapu yang melekat pada BUMN bisa hilang. Ini terjadi ketika ada perubahan kepemilikan, yang menyebabkan kepemilikan pemerintah di bawah 51%, yang membuat suatu badan usaha tak lagi menyandang status BUMN.