Lalu, PT Terminal Petikemas Surabaya, PT Indonesia Comnets Plus, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BRisyariah Tbk, PT Bank BNI Syariah, PT Waskita Karya Realty, PT PP Properti Tbk, PT Wijaya Karya Realty Tbk, PT HK Realtindo, dan PT Adhi Commuter Properti.
Atas transaksi penyerahan BKP/JKP yang dilakukan dengan KKKS, BUMN dan badan usaha tertentu, ada pengecualian di mana Wapu tidak memungut PPN. Pengecualian yang dimaksud antara lain:
Baca Juga:
Dari Pajak Digital, Negara Kantongi Rp 6,14 Triliun Hingga September 2024
Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp l0 juta termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah.
Pembayaran atas penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas tidak dipungut PPN dan/atau dibebaskan dari pengenaan PPN.
Pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bukan bahan bakar minyak oleh PT Pertamina.
Pembayaran atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi.
Pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan.
Pembayaran lainnya untuk penyerahan BKP/JKP yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, tidak dikenakan PPN dan/atau PPnBM.
Terkait transaksi yang dilakukan antar Wapu, maka kewajiban pemungutan PPN dilakukan oleh pihak yang menyerahkan BKP/JKP. Misalnya, apabila KKKS membeli barang dari BUMN. Meski KKKS menyandang status Wapu, namun kewajiban pemungutan PPN ada pada BUMN sebagai pihak yang menjual barang. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.