WAHANANEWS.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku judi online (judol) dengan menerapkan sistem pemblokiran atau blacklist.
Langkah ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada mereka yang terlibat dalam judi online.
Baca Juga:
Eksploitasi Identitas Digital dan Bahaya Jual-Beli Rekening untuk Transaksi Judi Online
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, menyatakan bahwa pemblokiran ini akan mencakup semua layanan perbankan dan jasa keuangan.
Akibatnya, pelaku judi online akan mengalami kesulitan dalam mengakses kredit, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), serta membuka tabungan.
"Jika seseorang terlibat dalam judi online, kami akan memblokir rekeningnya di seluruh bank di Indonesia dan memasukkan namanya dalam daftar hitam, sehingga mereka tidak bisa membuka tabungan atau mengajukan kredit," jelas Rizal setelah acara Deklarasi Pemberantasan Judi Online di Kantor Kominfo, Jakarta, dikutip Jumat (30/8/2024).
Baca Juga:
Transaksi Judi Online Turun Tajam, Pemerintah Klaim Komitmen Lindungi Warga
OJK juga sedang menyusun sistem informasi untuk mencatat individu yang terlibat dalam judi online, yang akan memungkinkan pelaku jasa keuangan mengakses data tersebut dalam satu platform.
"Tujuan dari langkah ini adalah untuk menciptakan efek jera bagi para pelaku," tambah Rizal.
Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk mencegah dan memberantas judi online di Indonesia.