Selain berperan dalam satgas judi online, OJK juga melaksanakan tugasnya sebagai pengawas di sektor jasa keuangan, bekerja sama dengan Kominfo dan anggota satgas judi online lainnya.
Sejauh ini, sudah ada 6.000 rekening pelaku judi online yang terblokir. Di samping itu, OJK aktif mengedukasi dan literasi ke masyarakat maupun kepada seluruh konsumen di sektor jasa keuangan terkait bahaya judi online.
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
"Rezim anti pencucian uang OJK juga sangat aktif, seperti tadi yang dikatakan oleh rekan BI, know your customer, due diligence, enhance due diligence, semua itu sudah kita lakukan, artinya komitmen dari OJK untuk memberantas judi online yang merusak sendi-sendi kehidupan kita semua, kita konkretkan di dalam seluruh kewenangan otoritas jasa keuangan," jelas Rizal.
[Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.