Informasi awal yang dikantongi pemerintah menunjukkan potensi kebocoran pajak dari dua perusahaan tersebut nilainya sangat signifikan.
“Dengar-dengar informasi kami terima ada potensi sampai Rp500 miliar dari kedua perusahaan ini,” ujarnya.
Baca Juga:
Polri di Bawah Presiden, Pilihan Prinsipil dalam Reformasi Keamanan
Ia menambahkan nilai itu baru berasal dari dua entitas, sementara masih banyak perusahaan lain dengan pola pelanggaran serupa.
“Jadi cukup besar, apalagi dari puluhan perusahaan yang sama kasusnya,” kata Purbaya.
Dari hasil sidak lapangan, Purbaya menilai kondisi fisik perusahaan terlihat kumuh dan tidak terawat, namun di sisi lain kapasitas produksi dan luasan operasional justru menunjukkan aktivitas bisnis bernilai tinggi.
Baca Juga:
Bahlil Yakin Hakim MK Berlatar Politisi Tetap Independen dan Milik Negara
Menurutnya, pertumbuhan ekonomi nasional yang saat ini bergerak positif seharusnya menjadi peluang bagi perusahaan untuk meningkatkan kepatuhan, bukan justru memperbesar praktik manipulasi.
“Ketika ekonomi makin tumbuh lebih cepat lagi ini akan hidup lagi, tapi kita harapkan kan bayar pajaknya sesuai dengan ketentuan dan tidak menimbulkan distorsi di pasar,” ucapnya.
Kementerian Keuangan, lanjut Purbaya, akan terus menyisir perusahaan-perusahaan yang terindikasi mengemplang pajak, baik yang dimiliki asing maupun pengusaha dalam negeri.