Pada lembar lampiran diatur tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, mulai dari jabatan pelaksana senilai Rp 5.361.800, pejabat eselon IV Rp 28.757.200, pejabat eselon III Rp 46.478.000, pejabat struktural eselon II Rp 81.940.000,00, hingga pejabat struktural eselon I sebesar Rp 117.375.000.
Pasal 2 Perpres Nomor 37 Tahun 2015 berbunyi:
"Ayat (1) Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Ayat (2) Besaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Ayat (3) Dalam hal terdapat nama jabatan baru atau perubahan nama jabatan maka besaran tunjangan kinerja disesuaikan dengan peringkat jabatan dalam Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)".
Baca Juga:
Dari Pajak Digital, Negara Kantongi Rp 6,14 Triliun Hingga September 2024
Jabatan kepala biro, direktur, kepala pusat, inspektur, sekretaris dirjen, sekretaris badan, sekretaris inspektur jenderal masuk ke dalam struktural eselon II A.
Sebagai mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, maka ketika itu Angin Prayitno Aji berhak atas tunjangan kinerja sebesar Rp 81.940.000 setiap bulan. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.