Penetapan tersangka terhadap Wawan dan Alfred merupakan pengembangan dari kasus suap pajak yang telah menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan mantan Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani, serta sejumlah pihak lainnya.
Wawan dan Alfred terlibat dalam pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak Bank Panin, PT Jhonlin Baratama, dan PT Gunung Madu Plantations. Mereka memeriksa berdasarkan arahan dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Baca Juga:
Wujudkan Pemerataan Pembangunan, Pemkab Dairi Minta Masyarakat Tertib Bayar Pajak
Dalam proses pemeriksaan ketiga wajib pajak tersebut, KPK menduga adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya.
Atas hasil pemeriksaan pajak yang telah diatur dan dihitung sedemikian rupa, Wawan dan Alfred diduga menerima uang yang selanjutnya diteruskan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. Wawan diduga menerima jatah pembagian sejumlah sekitar sebesar SGD 625.000.
Selain itu, KPK menduga Wawan juga menerima sejumlah uang dari beberapa wajib pajak lain yang diduga sebagai gratifikasi yang jumlah uangnya hingga saat ini masih terus didalami. Tim penyidik KPK telah menyita tanah dan bangunan milik Wawan di Kota Bandung lantaran diduga berasal dari suap gratifikasi yang diterimanya terkait pemeriksaan pajak.
Baca Juga:
Kemenkeu Ungkap SPT Tahun 2024 Tetap Dapat Dilaporkan Hingga 31 Maret 2025
Ini Tunjangan Pegawai Pajak
Diketahui, aturan tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Ditjen Pajak tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015.