WahanaNews.co | Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengomentari pegawai pajak yang tetap melakukan praktik korupsi, meskipun telah mendapatkan remunerasi dan gaji tinggi. Menurutnya, hal itu terjadi karena sikap tamak atau serakah oknum pegawai pajak itu.
"Ya semata-mata sikap tamak, mereka mau dinaikkan gajinya lagi 100 kali lipat pun, mereka tetap akan korupsi karena memang sifat tamak. Itu yang utama," ujar Boyamin, Jumat (12/11/2021).
Baca Juga:
Dari Pajak Digital, Negara Kantongi Rp 6,14 Triliun Hingga September 2024
Dikatakan Boyamin, kedua juga karena ada kesempatan oknum pegawai pajak melakukan tindakan korupsi atau menerima suap dari wajib pajak.
"Ketiga berkaitan dengan sistem yang memang memungkinkan untuk itu. Bagaimana interaksi antara wajib pajak dan pegawai pajak itu ternyata bisa sangat intens untuk tawar menawar jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak," ungkapnya.
Boyamin menyampaikan apabila ketiga faktor itu tidak diperbaiki, maka tindakan korupsi di sektor pajak akan terus ada.
Baca Juga:
Realisasi Penerimaan Pajak DJP Kalbar Capai 56,99 Persen Hingga Agustus 2024
"Sepanjang masih begitu, maka tiga faktor tadi ya, korupsi sektor pajak akan selalu ada dan bisa jadi malah lebih parah," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Pajak Bantaeng, Wawan Ridwan, Kamis (11/11/2021). Wawan yang kini menjabat Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pajak di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu).
Selain itu, KPK juga menetapkan fungsional pemeriksa pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak sebagai tersangka kasus suap ini. Namun, Alfred tidak ditangkap atau ditahan KPK saat ini.