Penyetaraan itu akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Pegawai ASN.
PP yang merupakan aturan turunan dari UU ASN yang baru itu sekarang ini sedang dirancang dan dibahas oleh pemerintah. RPP itu harus selesai disusun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan instansi terkait lainnya maksimal enam bulan setelah UU No. 20/2023 disahkan sejak 31 Oktober 2023 oleh Presiden Joko Widodo.
Baca Juga:
Butuh 4.000 ASN, Pemprov Kalteng Desak Percepatan Pengangkatan CPNS
"Karena kita sama seperti mereka sebenarnya. Kita-kita adalah pelayan publik, BUMN adalah pelayan publik, jadi apa yang diterima teman-teman kita di BUMN harusnya juga bisa kita terima karenanya kita buka mobilitas talenta, kita bisa ke BUMN, mereka bisa ke kita," tutur Yudi.
Yudi mengatakan penyetaraan ini akan membuat ketimpangan penghasilan yang membuat pegawai BUMN enggan menjadi ASN teratasi. Sedangkan ASN, termasuk PNS dan PPPK yang sangat ingin menjadi pegawai BUMN bisa direm.
Selain penyetaraan gaji, PP tersebut juga akan mengatur soal penghasilan PNS yang akan ditinjau nantinya minimal setiap tiga tahun sekali dengan mengacu pada gaji atau penghasilan tertinggi pegawai BUMN.
Baca Juga:
Mengaku PNS, Wanita Ini Gasak Uang Pria yang Baru Dikenalnya
"Maka sistem penggajian yang baru nanti kita setiap tiga tahun sekali akan kita lakukan yang namanya benchmarking penghasilan di BUMN dan kita akan ambil percentile di BUMN itu mana gaji tertinggi di BUMN kita nanti ambil percentile nya, jadi kita akan terus keep up dengan mereka," tegas Yudi.
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.