WahanaNews.co | Pemerintah akan memprioritaskan penyediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Hal itu untuk mengadakan stabilisasi harga sekaligus merespons tren kenaikan harga minyak goreng.
Baca Juga:
Ketua Umum Golkar Ungkap Pesan dari Presiden Terpilih Prabowo Subianto
Diketahui, harga minyak goreng yang pada akhir Desember 2021 mencapai Rp18.492/liter atau mengalami peningkatan 8,31 persen.
"Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah mengambil kebijakan menyediakan minyak goreng untuk masyarakat dengan harga Rp14 ribu per liter di tingkat konsumen yang berlaku di seluruh Indonesia," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada press briefing kebijakan pemerintah terkait harga minyak goreng, di Jakarta, Rabu (5/01).
Minyak goreng kemasan sederhana dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 1,2 miliar liter selama 6 bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
Baca Juga:
Kemungkinan Aklamasi di Munas Golkar, Ini Respons Airlangga
Sementara untuk menutup selisih harga, PPN dan biaya surveyor sebesar Rp3,6 triliun diambil dari anggaran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS). Selisih harga yang dimaksud adalah selisih harga produksi dan distribusi dengan harga eceran/retail.
Airlangga menyatakan, kebijakan ini diharapkan dapat terealisasi dalam waktu dekat melalui kolaborasi dan sinergi antara Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan, dan Direktur Utama BPDP KS guna mendukung percepatan.
Adapun, tugas Menteri Perdagangan adalah memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau, menyiapkan regulasi serta mekanismenya, dan regulasi Harga Eceran Tertinggi (HET).