Sementara, Kementerian Keuangan akan menyiapkan tata cara pemungutan dan penyetoran PPN atas selisih kurang harga minyak goreng oleh BPDP KS dengan mengadopsi Peraturan Dirjen Pajak Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran PPN Atas Selisih Kurang Harga BBN Jenis Biodiesel oleh BPDP KS.
Selanjutnya, BPDP KS akan menyiapkan pendanaan dan pembayaran terhadap selisih harga pasar dengan HET minyak goreng kemasan sederhana selama 6 bulan beserta PPN-nya, juga menyiapkan pembiayaan dan menetapkan Surveyor independen, dan melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan produsen penyalur minyak goreng kemasan sesuai daftar Kementerian Perdagangan.
Baca Juga:
Pemerintah Beri Diskon Listrik dan Transportasi Selama Libur Sekolah
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi yang juga hadir pada kesempatan itu menambahkan bahwa dalam upaya stabilisasi harga minyak goreng, pemerintah juga tengah mengadakan kegiatan operasi pasar.
"Pada saat ini kita juga sebenarnya masih mengadakan operasi pasar untuk 11 juta liter di 47 ribu gerai pasar modern. Hari ini sudah terealisasi sebanyak 4 juta liter, jadi 7 juta liter on-going dilaksanakan," ujar Lutfi. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.