WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan bahwa lahan serta kegiatan ekonomi dari 28 perusahaan yang izin usahanya dicabut pemerintah akan berada di bawah pengelolaan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas pencabutan izin yang dilakukan negara terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan.
Baca Juga:
Bisnis Akomodasi Ilegal Makin Marak, Pengusaha Hotel Sampai Bingung
"Berkaitan dengan masalah siapa yang akan mengelola ke depan terhadap lahan atau jenis usaha yang dicabut oleh negara, maka pengelolaannya akan diserahkan kepada Danantara," kata Prasetyo, mengutip Detikfinance, Senin (26/1/2026).
Lebih lanjut, Prasetyo menjelaskan bahwa dari total 28 perusahaan tersebut, sebanyak 22 perusahaan akan dikelola oleh PT Perhutani.
Sementara itu, enam perusahaan lainnya yang bergerak di sektor pertambangan dan bidang nonkehutanan akan dikelola oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) atau holding BUMN industri pertambangan, MIND ID.
Baca Juga:
Luhut Tantang Tuduhan Saham Toba Pulp Lestari: Tunjukkan Bukti, Saya Tak Pernah Punya
"Danantara telah menunjuk PT Perhutani untuk nantinya mengelola lahan atau kegiatan ekonomi. Berarti 22 perusahaan kalau yang (dikelola) Perhutani, karena kalau yang izin tambang itu diserahkannya kepada Antam atau MIND ID," tambahnya.
Prasetyo juga menegaskan bahwa pencabutan izin tersebut bersifat tegas dan tidak memberikan ruang bagi perusahaan untuk tetap menjalankan kegiatan usaha.
Ia membantah adanya anggapan bahwa perusahaan yang izinnya dicabut masih diizinkan beroperasi.